Selasa, 27 November 2018

Materi PAS Ganjil Kelas XI PPKn 2018/2019

Materi PAS Ganjil Kelas XI PPKn 2018/2019 - Hallo sahabat Blog Tiga Putra, Pada Artikel kali ini yang berjudul Materi PAS Ganjil Kelas XI PPKn 2018/2019, kami berusaha mempersiapkan artikel ini dengan sebaik baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga isi postingan Artikel PPKN, yang kami tulis ini dapat dengan mudah anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Materi PAS Ganjil Kelas XI PPKn 2018/2019
link : Materi PAS Ganjil Kelas XI PPKn 2018/2019

Baca juga


Materi PAS Ganjil Kelas XI PPKn 2018/2019


BAB 1 WAWASAN NUSANTARA
1.       Pengertian Wanus
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945


2.       Aspek Wanus
·         Aspek Trigatra  : letak geografis, kekayaan alam, keadaan & kemampuan penduduk
·         Aspek Pancagatra  : ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan&keamanan

3.       Implementasi Wanus
                Mencintai produk dalam negeri

4.       Fungsi Dan Tujuan Wanus
·         Tujuan Kedalam : trigatra dan panca gatra
·         Tujuan Keluar : ikut serta melaksankan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

BAB 2 HAM
1.       Pengertian HAM
·         HAM adalah hak pokok yang diberikan oleh tuhan yme kepada setiap sejak manusia dilahirkan (universal & kodrat Tuhan YME)
·         Hak asasi alamiah : hidup, kemerdekaan, memiliki
·         Berkembang dalam masyarakat : hak pribadi, sosial budaya, politik, ekonomi,  persamaan hukum dan pemerintahan, prosedur hukum
·         Perbedaan HAM dan Hak Warga Negara  : hak asasi manusia bersifat universal , sedangkan hak warga negara hanya pada lingkup suatu negara

2.       Substansi HAM dalam Pancasila
No.
Sila Pancasila
Jenis Hak Asasi yang Terkait
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Hak asasi melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. 
  • Hak kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
  • Hak bebas dari pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama.
2.
Kemanusian yang Adil dan Beradab
  • Hak pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man)
  • Hak asasi manusia (human rights)
  • Hak kebebasan manusia (human freedom).
  • Hak sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama.
  • Hadanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia 
3.
Persatuan Indonesia
  • Hak menikmati hak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu.
  • Hak manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
  • Hak dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  • Hak mengeluarkan pendapat .
  • Hak berkumpul dan mengadakan rapat.
  • Hak ikut serta dalam pemerintahan.
  • Hak menduduki jabatan politik yang dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Hak setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik
  • Hak jaminan sosial
  • Hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan

3.       Kasus Pelanggaran HAM
·         Berat : pembunuhan, pembantaian, genosida(pembunuhan besar besaran)
·         Ringan : bullying, memaki, menyebut gelar tak  pantas
·         Pasal-Pasal HAM
o   UU No 39 / 1999 = hak asasi manusia
o   UU No 26 / 2000 = upaya pelanggaran ham
·         Akibat terjadinya pelanggaran HAM = kurang tegas aparat penegak hukum, supremacy of low and democracy belum diindahkan

4. Upaya Penegakan HAM
a.       Membentuk kerjasama internasional dalam upaya penegakkan HAM
b.       Membentuk lembaga terkait penegakkan HAM
c.       Membentuk undang-undang terkait penegakkan HAM
d.       Membentuk pengadilan HAM

BAB 3 PEMERINTAHAN DI INDONESIA
1.       Sistem Pemerintahan Di Indonesia
·         Sentralisasi (terpusat) = pol ln, agama/kepercayaan,yustisi, hankam, kebijakan moneter dan fiskal
·         Desentralisasi (otoda/daerah) = deconsentrasi, tugas pembantuan

2.       Lembaga Negara
·         Konstitutif
·         Eksaminatif
·         Bank Central
·         Legislatif
·         Eksekutif dan Wakil Presiden
·         Yudikatif

3.       Kabinet Presidensil
                UUD NRI tahun 1945 pasal 17 (1,2,3, dan 4)
1)      Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2)      Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
3)      Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
4)      Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. ***)

4.       Lembaga KPK
Tugas =
                 - Melaporkan sistem laporan tindak korupsi
                 - Meminta informasi pemberantasa tindak korupsi
                 - Dengar pendapat dalam pemberantasan korupsi
                 - Meminta laporan tentang korupsi

BAB 4 DEMOKRASI
1.       Macam Macam Demokrasi
·         Demokrasi Pancasila = kebebasan berpendapat, hasil keputusan dapat dipertanggungjawabkan
·         Demokrasi Liberal = kebebasan mutlak, adanya partai oposisi
·         Demokrasi Komunikasi = partai tertutup, hanya terdapat satu partai

 BAB 5 Sistem Hukum dan Peradilan
1.       Sistem Hukum
Sistem hukum adalah proses atau rangkaian hukum yang melibtkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat didalamnya

2.       Aparat Hukum
·         Polisi
·         Jaksa
·         Hakim

3.       Macam-macam hukum = hukum public & hukum privat

BAB 6 SISTEM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
1.       Tenaga Kerja
·         Tenaga kerja adalah setiap orang yang dapat melakukan pekerjaan
·         Tenaga kerja adalah setiap orang yang dapat menghasilkan barang/jaasa

2.       Hak Tenaga Kerja
·         Kesempatan kerja
·         Perlakuan yang sama
·         Mengembangkan kompetensi kerja

3.       Pasal 86 Ayat 1 UU No.13 / 2000
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a.       keselamatan dan kesehatan kerja;
b.       moral dan kesusilaan; dan
c.       perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.


*bonus meme

logoblog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar